Berdasarkan konsultasi dengan berbagai stakeholders serta perencanaan strategis yang SIGAB lakukan pada akhir 2013, ada beberapa situasi lokal/nasional yang menjadi pertimbangan SIGAB dalam menentukan fokus program, yaitu:
- Legislasi nasional sebagai instrumen implementasi CRPD
Inisiatif penyusunan RUU Disabilitas telah dimulai. Namun demikian, belajar dari pengalaman Undang-Undang No.4 tahun 1997 yang tak implementatif dan tidak komprehensif, penting untuk memastikan penguatan sisi substansi serta pelibatan Difabel dan perspektif lokal Difabel.