Body:
Desa merupakan organisasi terkecil dalam sistem tata kelola pemerintah negara. Untuk mengatur tata kelola pemerintahannya, negara menyusun Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar dari regulasi tersebut mengatur tentang alokasi dana desa, yang sekitar tujuh puluh persennya untuk pembangunan infrastruktur dan tiga puluh persen sisanya diperuntukkan untuk pemberdayaan mayarakat. Dalam implementasinya, difabel merupakan bagian dari masyarakat yang terabaikan kebutuhannya, baik infrastruktur maupun pemberdayaannya.