Penegak hukum adalah pundak bagaimana hukum bisa merespon persoalan-persoalan masyarakat. Adil atau tidak satu penegakan hukum, salah satunya bergantung kepada para penegak hukum itu sendiri. Satjipto Rahardjo mengatakan, penegakan hukum itu bukan merupakan satu tindakan yang pasti, yaitu sekedar menerapkan satu peraturan hukum pada satu kejadian, sebab penegakan hukum ibarat menarik garis lurus antara dua titik : antara hukum dan manusia. Pada level hukum yang normatif, penegakan hukum terlihat sederhana dan mudah, tinggal menerapkan satu peraturan.