Dengan bekal banyaknya kasus difabel berhadapan dengan hukum yang terdiskriminasi sejak dalam proses penyidikan, Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) melakukan audiensi dengan Lembaga Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Rabu, 18 Juni 2014. Dalam audiensi tersebut, SIGAB didampingi oleh Suwantoro (Kepala Bagian Penghubung Kerjasama dan Hubungan Antar Lembaga Komisi Yudisial RI) yang ditemani beberapa orang stafnya. Dalam audiensi tersebut, rombongan SIGAB dan Komisi Yudisial ditemui oleh M. Naser (Komisioner Kompolnas) dan beberapa staf Kompolnas.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) tentang Difabel Berhadapan dengan Hukum adalah salah satu agenda yang mendesak untuk dirumuskan. Keberadaan PERMA setidaknya akan menutup kelemahan KUHP dan KUHAP yang secara substansi tidak lengkap mengatur hak-hak difabel. Akibatnya, difabel berhadapan dengan hukum, baik sebagai korban, saksi dan atau tersangka tidak mendapatkan perlakuan yang adil dan fair. Difabel berhadapan dengan hukum kerap menjadi korban ketidakadilan sistem peradilan.