Hukum dirasa masih belum memberikan nilai-nilai keadilannya bagi difabel. Proses-proses hukum yang ada mulai dari penyidikan, penuntutan dan peradilan dirasa tidak fair bagi difabel. bahkan sistem dan substansi hukum yang berlaku di Indonesia jauh dari prespektif difabel. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP berbunyi “Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.