Body:
Sejauh ini, Indonesia telah mengadopsi bahkan meratifikasi beberapa ketentuan tentang difabel. Sebagai bagian dari pemenuhan hak asasi, Indonesia juga telah memberikan ruang untuk dibentuknya peraturan sebagaian turunan dari ratifikasi tersebut. Hanya saja, persoalan klasik yang terjadi antara sisi peraturan dan pelaksanaannya di lapangan, ternyata masih kerap muncul. Kebutuhan-kebutuhan difabel dalam rangka kesetaraan perlakuan dirasakan masih kurang. Menghargai niat baik pemerintah untuk melaksanakan hal ini, tentu saja menjadi sebuah hal yang tidak bisa ditawar.