Pendahuluan
Tidak ada yang membayangkan bahwa hukum akan menciderai keadilan dan kemanusiaan. Sebab, tujuan hukum sebagaimana teori etis ialah semata-mata untuk mewujudkan keadilan. Isi hukum semata-mata ditentukan oleh keyakinan etis tentang adil ataukah tidak. Dengan konstruksi etis itulah, maka hukum tidak hanya ditempatkan sebagai produksi dan implementasi peraturan dan norma-norma, tetapi sejauhmana keberadaan hukum telah berkontribusi untuk keadilan sosial, kemaslahatan, dan memanusiakan manusia.