Kasus-kasus difabel berhadapan dengan hukum seperti fenomena gunung es, dimana kasus yang muncul di permukaan sangat sedikit di bandingkan dengan kasus-kasus yang tidak terungkap di ranah publik. Hal ini depngaruhi oleh berbagai faktor, diantaranya:
Jurnal Difabel Vol. 4/2018: Difabilitas & Desa (Desa dan Pembangunan Inklusif)
Body:
Desa merupakan organisasi terkecil dalam sistem tata kelola pemerintah negara. Untuk mengatur tata kelola pemerintahannya, negara menyusun Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sebagian besar dari regulasi tersebut mengatur tentang alokasi dana desa, yang sekitar tujuh puluh persennya untuk pembangunan infrastruktur dan tiga puluh persen sisanya diperuntukkan untuk pemberdayaan mayarakat. Dalam implementasinya, difabel merupakan bagian dari masyarakat yang terabaikan kebutuhannya, baik infrastruktur maupun pemberdayaannya.
Buku ini menyajikan pengalaman sejumlah penulis-aktivis. Sebagian adalah aktivis gerakan difabel, akademisi dan sebagian lagi adalah praktisi media. Para penulis menyajikan sejumlah fakta terkait hubungan antara media massa dengan difabilitas.
Potret Difabel berhadapan dengan Negara (Cetakan 2)
Body:
Difabel berhadapan hukum menjadi perbincangan yang luas saat ini. Banyak pihak tergugah mengkaji, meneliti dan mencoba menyadarinya. Sistem hukum dinilai diskriminatif dan belum fair kepada difabel. Norma-norma hukum, perilaku aparat penegak hukum, hukum acara peradilan, sarana prasarana peradilan, budaya hukum sampai dengan pertimbangan sanksi kasus, masih dianggap belum mengakomodasi kerentanan dan hambatan-hambatan difabilitas.