Sigab.or.id, Yogyakarta. Beberapa unsur di dalam hukum Peradilan belum mengakomodir kaum difabel, baik sebagai tersangka, saksi ataupun korban. Selain sistem peradilannya yang belum ramah bagi difabel, adalah akomodasi, aksesibilitas, proses pendampingan kasus yang juga masih menjadi persoalan yang sering luput dari aparat penegak hukum.