Beberapa bulan yang lalu, saya mengikuti Focus Group Discussion tentang Fiqh & Difabilitas yg diselenggarakan Fakultas Syariah UIN SUKA, Yogyakarta. Kegiatan ini layak diapresiasi tinggi. Diakui atau tidak, diskriminasi yang menimpa difabel, salah satu sumbernya adalah fiqh islam yg terproduksi beberapa abad lalu, dan dalam beberapa hal telah menjadi hukum positif di Indonesia. Dan dalam beberapa hal lagi ad kebutuhan adanya fiqh yg bisa menjawab persoalan2 difabilitas.