SIGAB Mulai Sosialisasikan Undang-Undang Penyandang Disabilitas

Solider.or.id, Situbondo- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) menjadi pemantik dalam sosialisasi Undang-Undang nomor 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas dalam rangkaian hari jadi ke-4 Persatuan Penyandang Disabillitas Indonesia (PPDI) Situbondo, pada Kamis (19/5) di Kantor Pemda Situbondo, Jalan PB Sudirman nomor 1.
Sebanyak 60 peserta turut memenuhi ruang sidang kantor Bupati Situbondo. Partisipan berangkat dari beragam latar belakang, di antaranya; akademisi, perangkat desa, aktivis difabel, jurnalis dan pemangku kepentingan lain yang memiliki kegelisahan tentang aksesibilitas kelompok difabel.
Sebelumnya SIGAB melalui Purwanti, staf advokasi, mendampingi pengurus PPDI Kabupaten Situbondo puntuk beraudiensi mengawal rancangan Peraturan Daerah tentang perlindungan dan pemenuhan hak difabel
“Selama ini pemberdayaan difabel selalu berbasis latar belakang ekonomi, sehingga yang muncul hanyalah belas kasihan. Upaya yang dilakukan hanya sebatas vokasional berupa latihan keterampilan. Kami sangat berharap Perda yang akan disusun dapat menggeser paradigma itu,” tegas Purwanti kepada Wakil Bupati, Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.Si
Menurut Purwanti, fenomena diskriminasi menjadi pemantik lahirnya stigma dan marginalisasi kelompok difabel. Hal ini berdampak panjang pada keberlanjutan hidup mereka. Sebagian besar mereka tidak berani unjuk diri, bahkan sengaja disembunyikan dari lingkungan sosialnya oleh orangtua mereka. Jika demikian, pencacahan data di lapangan tidak akan sempurna. Kebijakan pemerintah untuk mengadvokasi kelompok difabel juga tidak optimal Pada titilk ini, PPDI mengajak dinas terkait untuk melengkapi data dan menggunakan data dengan sebaik-baiknya, untuk menciptakan keselarasan hidup bersama kelompok difabel.
“Diskusi tentang difabel tidak melulu soal sosial. Keterlibatan ini bukan hanya milik dinas sosial, tapi semua lini. Difabel memiliki masalah hukum, kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan sektor lainnya,” tandas Purwanti .