SIARAN PERS DPR HARUS SEGERA REVISI RUU PENYANDANG DISABILITAS

Rancangan Undang-undang Penyandang Disabilitas masuk sebagai RUU prioritas pada Prolegnas 2015. Pada saat ini, DPR sedang mempersiapkan RUU Penyandang Disabilitas untuk diajukan sebagai usul inisiatif DPR, yang kemudian akan dibahas bersama dengan Pemerintah.
Koalisi Nasional Kelompok Kerja (Pokja) RUU Penyandang Disabilitas, yang terdiri dari organisasi penyandang disabilitas, sudah menyampaikan usulan draft RUU dan draft Naskah Akademik RUU Penyandang Disabilitas versi masyarakat penyandang disabilitas kepada DPR. Draft tersebut merupakan hasil masukan para penyandang disabilitas dengan memperhatikan ragam disabilitas dan keterwakilan masyarakat penyandang disabilitas dari seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu, Draft RUU tersebut telah disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR pada tahun 2014, tetapi pembahasannya tidak dilanjutkan karena berakhirnya masa kerja DPR Periode 2009-2014. Pengusulan RUU Penyandang Disabilitas dilakukan kembali pada DPR periode 2014-2019, dan masuk sebagai RUU prioritas dalam Prolegnas 2015. RUU Penyandang Disabilitas versi masyrakat penyandang disabilitas mendapat dukungan dari berbagai pihak termasuk dari berbagai fraksi di Komisi VIII, Pimpinan Baleg DPR, Komite III DPD, dan bahkan Menteri Sosial, sehingga dapat dikatakan bahwa keberadaan draft RUU usulan masyarakat penyandang disabilitas memiliki andil besar dalam masuknya RUU itu sebagai prioritas pada tahun 2015.
Namun begitu, Kami dikejutkan dengan kabar bahwa Sekretariat Jenderal DPR (Setjen DPR) tidak menggunakan draft RUU versi masyarakat penyandang disabilitas sebagai RUU yang dipersiapkan untuk dibahas oleh DPR dan Pemerintah. Draft yang digunakan oleh Setjen untuk disampaikan kepada Komisi VIII adalah yang masih tertinggal jauh dari draft yang diusulkan oleh masyarakat penyandang disabilitas. Ada 4 poin yang masih menjadi kelemahan RUU versi Setjen DPR, yaitu sebagai berikut,
1. Secara substansi, draft RUU versi Setjen DPR masih menggunakan pendekatan lama, yaitu masih menempatkan penyandang disabilitas sebagai obyek yang hanya membutuhkan belas kasih pihak lain (charity based). Padahal cara pandang saat ini seharusnya sudah melihat penyandang disabilitas sebagai subyek yang wajib dipenuhi hak asasinya sebagai seorang manusia dan warga negara (rights based). Perubahan cara pandang itu merupakan amanat dari Convention on the Right of People with Disability (CRPD) yang sudah diratifikasi Pemerintah Indonesia melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011;
2. RUU versi Setjen masih memandang penyandang disabilitas sebagai isu permasalahan sosial masyarakat yang harus ditanggulangi, dengan menitikberatkan pengaturan hanya kepada kesejahteraan sosial, bukan sebagai subyek pembangunan yang harus didukung berdasarkan hak-haknya;
3. Sistematika draft RUU versi Setjen tidak memudahkan pelaksana undang-undang dalam implementasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, karena tidak menegaskan siapa yang bertanggungjawab atas pemenuhan hak penyandang disabilitas tertentu;
4. Isu yang diatur hanya mencakup pada sektor yang terbatas, yaitu Hukum, Pendidikan, Kesehatan, Ketenagakerjaan, Sosial, Politik, Pemerintahan, Budaya, Pariwisata, Olah Raga, dan Resiko Bencana. Sektor itu masih belum mencakup semua sektor yang terkait dengan penyandang disabilitas. adapun sektor lain yang belum tercakup adalah seperti transportasi, infrastruktur, informasi, dan komunikasi;
5. RUU Penyandang Disabilitas versi Setjen DPR tidak menjadikan ketentuan dalam CRPD sebagai prinsip utama dalam merumuskan pasal-pasalnya, sehingga masih banyak ketentuan dalam CRPD yang tidak tercermin dalam ketentuan dalam RUU.
Berdasarkan hal tersebut diatas, kami Koalisi Masyarakat Penyandang Disabilitas menyatakan sikap sebagai berikut,
1. Mendesak Komisi VIII menginstruksikan kepada Setjen DPR untuk merevisi draft RUU Penyandang Disabilitas yang diajukan;
2. Mendesak Setjen DPR untuk melakukan revisi terhadap RUU versi mereka berdasarkan kepada draft RUU Penyandang Disabilitas usulan masyarakat penyandang disabilitas sebagai refferensi utama perubahan;
3. Mendesak Komisi VIII DPR untuk memastikan draft RUU Penyandang Disabilitas yang akan dibahas bersama dengan Pemerintah sudah menganut sudut pandang Rights Based, dan mencakup pada seluruh sektor dalam pemerintahan, yang berkaitan dengan penyandang disabilitas.
4. Mendesak Komisi VIII untuk mempercepat proses persiapan draft RUU, agar segera menjadi draft usulan DPR, dan kemudian masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I dengan Pemerintah pada masa sidang terdekat, pasca reses yang sata ini sedang dilakukan. Sehingga Komisi VIII akan mampu menyelesaikan pembahasan RUU Penyandang Disabilitas pada tahun 2015, sesuai dengan komitmen awal yang sudah tercantum dalam Prolegnas 2015.
Jakarta, 29 April 2015
KOALISI MASYARAKAT PENYANDANG DISABILITAS
Contact Person:
Ariyani Soekanwo (Pusat Pemilihan Umum untuk Akses Penyandang Cacat_081318907184)
Maulani Rotinsulu (Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia_08128253598)
Yeni Rosa (Perhimpunan Jiwa Sehat_081282967011)
Aria Indrawati (Persatuan Tuna Netra Indonesia _ 081511478478)
Mahmud Fasa (Federasi Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia_081808363744)
Tigor Hutapea (LBH Jakarta_081287296684)
Fajri Nursyamsi (PSHK_0818100917)