Keadilan Hukum bagi Difabel, Stakeholder Harus Sinergis

Sigab.or.id, Solo- Sasana Integrasi dan Advokasi Difabel (SIGAB) bekerja sama dengan Majelis Hukum dan HAM Aisyah Jawa Tengah mengadakan diskusi terfokus mengenai keadilan hukum bagi difabel. Acara yang diadakan pada Kamis, (5/6/2014) di Hotel Pramesthi,Kartasura ini mendatangkan Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Rinto Harahap.
“Ratifikasi konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas melalui UU no. 19 tahun 2011 seharusnya menjadi semangat kita untuk sama-sama menjamin hak penyandang disabilitas. Tentu perlu kerjasama antara semua pihak, seperti lembaga peradilan, kepolisian, dan aparat hukum lainnya,” tutur Rinto Harahap dalam sambutannya.
Direktur SIGAB, Joni Yulianto menuturkan bahwa landasan yuridis dan normatif saja tidak cukup. “Perlu adanya perspektif difabilitas dalam proses peradilan difabel yang berurusan dengan hukum,” jelas Joni.
Sementara itu, Purwanti, selaku divisi advokasi dan manajer program SIGAB dalam kesempatan fasilitasinya mengatakan bahwa banyak sekali proses peradilan yang tidak memiliki perspektif disabilitas. “ Dari mulai awal penyidikan sampai putusan, mekanisme hukum kita belum mengakomodasi hak-hak perlindungan hukum untuk difabel,” tuturnya.
Forum ini berhasil mengidentifikasi permasalahan hukum difabel dari mulai awal proses penyidikan hingga putusan pengadilan. Selain itu, forum ini juga mendorong pemerintah untuk menyediakan pendampingan litigasi maupun nonlitigasi bagi difabel yang berurusan dengan hukum